PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Batam sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan, hadir sebagai Badan Publik yang mendukung dan berkomitmen terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat. Berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik di BBKK Batam.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BBKK Batam yang selanjutnya disingkat PPID meliputi PPID Pelaksana, PPID Pembantu, Layanan Informasi, Dokumentasi dan Publikasi, serta Petugas Layanan Informasi.
STRUKTUR ORGANISASI PPID BBKK BATAM
TUGAS DAN FUNGSI PPID
VISI DAN MISI